REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata cara penyerahan berkas para tersangka dugaan korupsi simulator SIM.
"Secara level penyidik sudah koordinasi. Jadi, saat ini yang diperhatikan adalah bagaimana masing-masing penyidik menentukan format penyerahan berkas dan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu (10/10).
Menurutnya, koordinasi tersebut sedang berjalan dan perlu waktu beberapa hari. Pihaknya berharap penyerahan berkas dan tersangka bisa dilaksanakan secepatnya, namun jangan sampai ada ketentuan hukum yang dilanggar.
Polri juga berharap hal tersebut dapat memperlemah proses penyidikan karena berkaitan dengan hukum formal. Hukum formal, seperti juga hukum material harus dipatuhi.