REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengundang kontroversi.
Kali ini kalimat yang diperdebatkan berkenaan dengan preferensi penanganan kasus di kepolisian (di luar Simulator SIM) oleh Polri yang berkaitan dengan penyimpangan barang dan jasa.
Menanggapi hal itu, Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, menjelaskan, KPK tetap berhak menangani kasus korupsi kepolisian di luar Simulator SIM. Menurut dia, setiap pihak jangan mempersempit pernyataan presiden ihwal pembagian perkara itu.
Donal mengibaratkan ada sejumlah makanan di atas meja hidang seperti sate, ayam goreng, roti dan pecel lele. Dia menganggap kasus Simulator SIM adalah sate yang dapat disantap KPK, sementara tiga macam makanan lain hanya bisa dinikmati Polri.
"Kita tidak boleh mengibaratkan hal itu," ungkap Donal kepada Republika, Rabu (10/10).
Alasannya, jelas dia, bisa jadi satu kasus penyimpangan barang dan jasa di kepolisian ditemukan berdasarkan pengembangan kasus Simulator SIM. Bila demikian, ujar dia, kasus tersebut menjadi kewenangan KPK karena bertalian dengan perkara Simulator SIM.
Lagipula, ungkap Donal, dalam menyatakan pernyataannya, presiden juga tidak mengetahui kasus apa yang akan terjadi nanti. Presiden pun, tutur dia, tidak merujuk pada konteks kasus tertentu saat menyampaikan pidatonya.
"Presiden, KPK dan Polri tidak tahu kasus apa yang kemudian muncul, kalau itu sudah terlihat, tentu akan ada pertimbangan lain di mana KPK tetap memiliki wewenang dalam penanganannya," jelas Donal