Rabu 10 Oct 2012 19:11 WIB

ICW: KPK Boleh Tangani Kasus di Polisi Selain Simulator

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Peneliti ICW, Donal Fariz(kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Peneliti ICW, Donal Fariz(kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengundang kontroversi.

Kali ini kalimat yang diperdebatkan berkenaan dengan preferensi penanganan kasus di kepolisian (di luar Simulator SIM) oleh Polri yang berkaitan dengan penyimpangan barang dan jasa.

Menanggapi hal itu, Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, menjelaskan, KPK tetap berhak menangani kasus korupsi kepolisian di luar Simulator SIM. Menurut dia, setiap pihak jangan mempersempit pernyataan presiden ihwal pembagian perkara itu.

Donal mengibaratkan ada sejumlah makanan di atas meja hidang seperti sate, ayam goreng, roti dan pecel lele. Dia menganggap kasus Simulator SIM adalah sate yang dapat disantap KPK, sementara tiga macam makanan lain hanya bisa dinikmati Polri.

"Kita tidak boleh mengibaratkan hal itu," ungkap Donal kepada Republika, Rabu (10/10).

Alasannya, jelas dia, bisa jadi satu kasus penyimpangan barang dan jasa di kepolisian ditemukan berdasarkan pengembangan kasus Simulator SIM. Bila demikian, ujar dia, kasus tersebut menjadi kewenangan KPK karena bertalian dengan perkara Simulator SIM.

Lagipula, ungkap Donal, dalam menyatakan pernyataannya, presiden juga tidak mengetahui kasus apa yang akan terjadi nanti. Presiden pun, tutur dia, tidak merujuk pada konteks kasus tertentu saat menyampaikan pidatonya.

"Presiden, KPK dan Polri tidak tahu kasus apa yang kemudian muncul, kalau itu sudah terlihat, tentu akan ada pertimbangan lain di mana KPK tetap memiliki wewenang dalam penanganannya," jelas Donal

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement