REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor yang juga merupakan salah satu pengusaha Metro Mini, mendukung usulan Dishub DKI melakukan pembubaran Metro Mini dengan membentuk badan usaha baru yang memenuhi syarat.
“Tidak hanya mencabut izinnya saja. Harus pula difasilitasi bagaimana agar mudah bergabung dengan yang sejenis seperti Kopaja. Atau kalau mendirikan badan baru, dipermudah izinnya,” kata Azas di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurutnya, dalam upaya pembenahan Metro Mini, Pemprov DKI tidak boleh setengah-setengah. Apalagi, sambungnya, tak sedikit pengusaha yang tergabung dalam Metro Mini yang siap untuk ikut berbenah.
Tigor secara gamblang mengatakan bahwa manajemen perusahaan Metro Mini sudah lama mengalami ketidakjelasan.
“Surat peringatan dari Dishub DKI sudah diberikan sejak akhir tahun lalu. Pengurusnya tidak jelas, organisasi nggak beres,” katanya.
Ia mengakui banyak metromini bodong yang beroperasi di Jakarta. Sebagai contoh, lanjutnya, trayek P17 jurusan Manggarai-Kampung Melayu yang terdaftar adalah 12 bus, tapi yang beroperasi mencapai 50 bus. Terlebih lagi sebagian besar armada tidak laik jalan.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan ancaman pencabutan izin yang dilayangkan sejak Mei lalu merupakan upaya agar Metro Mini segera mengambil langkah pasti. “Namun hingga kini belum ada itiad baik dari pihak Metro Mini,"tegasnya.
Pihaknya mengusulkan untuk membentuk wadah baru atau bergabung dengan badan hukum sejenis yang sudah ada.
Pembentukan badan hukum baru, tuturnya, tidak hanya memastikan kelaikan sarana mobil untuk beroperasi, tapi juga ketersediaan pool, dan manajemen SDM.
Dengan apa yang sudah berlangsung selama ini, ia menilai masyarakat sangat dirugikan karena pelayanan yang buruk. Pristono mengatakan Metro Mini dapat mencontoh manajemen Kopaja yang terus berusaha melakukan perbaikan.