REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai pembatalan putusan vonis mati pemilik pabrik narkotika, Hangky Gunawan melemahkan upaya pemberatasan narkotika. Saat ini ,Komisi KY melakukan investigasi putusan Hakim Agung M Imron Anwari yang membatalkan hukuman mati gembong narkotika tersebut.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengatakan putusan ini sangat menyesakkan bagi upaya pemberantas narkoba. Pasalnya, terpidana Hanky Gunawan adalah pelaku luar biasa dengan kasus yang luas biasa juga.
Sehingga hukuman mati yang dijatuhkan oleh kasasi seharusnya sudah tepat, diukur dari dampak dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Karena itu, deponering hukuman mati hakim peninjauan kembali ini patut dipertanyakan. "Apalagi dengan alasan hukuman mati tidak sesuai undang-undang dan melanggar HAM," kata Suparman, Rabu (10/10).
Sebab, Suparman menjelaskan, hukuman mati seperti yang ditegaskan Mahkamah Konsitutusi adalah konstitusional. Bahkan, HAM masih memungkinkan hukuman mati terhadap kejahatan serius, seperti pelanggaran HAM, perang, korupsi, dan narkoba.