REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE--Kepolisian RI membantah isu penangkapan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn di Manado, Sulawesi Utara, karena yang bersangkutan hanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dana tak terduga.
"Jadi proses penyidikannya sudah berjalan, Gubernur bukan ditangkap dan ditahan tapi dicekal," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Penjelasan itu untuk mengklarifikasi kabar penangkapan Thaib di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Boy menyebutkan dugaan korupsi Thaib sekitar Rp 6,7 miliar dari total dana tak terduga sekitar Rp 24 miliar. Sedangkan pemeriksaan lanjutan untuk Thaib masih belum dijadwalkan.
Kabar penangkapan terhadap Thaib beredar pada Jumat (12/10) saat yang bersangkutan transit di Manado sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Saat dimintai keterangan pada Sabtu (13/10), Boy belum bisa memberikan klarifikasi karena belum menerima laporan penangkapan tersebut.
Thaib yang sudah menjabat selama dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
Namun Thaib baru dijadikan tersangka saat kasus ini mulai digulirkan pada 2006.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA.
Menyinggung kasus korupsi yang ditangani Polri, pada 2012 hingga Oktober, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Tim Tipikor Polri telah menangani 885 kasus korupsi. "577 kasus sudah masuk proses penyidikan, dan 329 di antaranya sudah P21, dan sisanya masih diusut," ujar Boy
Dari kasus korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun, dan yang sudah berhasil dikembalikan sekitar Rp190 miliar.
Pada 2011, Polri menangani 766 kasus dengan rincian 423 kasus masuk penyidikan dan 498 kasus dari 2010-2011 yang sudah masuk proses peradilan.