Selasa 16 Oct 2012 18:08 WIB

Menko Polhukam: Hukuman Mati Masih Berlaku

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Dewi Mardiani
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, menegaskan hukuman mati masih berlaku. Indonesia tidak perlu mengikuti tren di dunia yang menghapuskan penerapan hukuman mati.

"Tentang tren dunia sebagai background dan pengetahuan saja. Bukan berarti kita ikut-ikut tren dunia," kata Djoko Suyanto, saat Rapat Paripurna Setingkat Menteri di Gedung Menko Polhukam, Selasa (16/10).

Djoko menjelaskan, sampai sekarang undang-undang  masih memberlakukan hukuman mati dengan sangat selektif. Selain itu, kata Djoko, masing-masing negara memiliki hukum sendiri. "Kita ikut hukum sendiri yang harus dipatuhi, tidak harus menyamakan dengan mereka," kata Djoko.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, mengatakan bahwa dalam konteks internasional terdapat peningkatan yang tajam negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional negara tersebut. Pada tahun 1977 terdapat 16 negara yang menghapus hukuman mati, kemudian pada tahun 2010 terdapat 96 negara yang telah menghapuskan hukuman mati.

Saat ini, lanjut Marty, sebanyak 140 negara dari 193 negara anggota PBB telah menghapuskan hukuman mati atau melakukan moratorium hukuman mati. "Jadi hampir lebih dari 2/3 anggota PBB telah menerapkan moratorium atau sama sekali menghapus hukuman mati dari hukum nasionalnya," terang Marty.

Dari 140 negara yang menghapus hukuman mati tersebut terdapat 97 negara yang sama sekali menghapus hukuman mati, 8 negara yang menghapus hukuman mati terhadap kejahatan khusus, dan 35 negara yang telah melakukan moratorium hukuman mati atau tidak melakukan eksekusi hukum mati. "Dan sebanyak 58 negara termasuk indonesia adalah negara yang masih melakukan hukuman mati," kata Marty.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement