Selasa 16 Oct 2012 20:12 WIB

Sidang PK Gayus Digelar

Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/10). Gayus Tambunan seusai persidangan enggan memberikan komentar dasar bukti baru atau novum dalam pengajuan PK tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menyatakan dasar mengajukan PK tersebut karena pihaknya menemukan adanya kekhilafan hakim terhadap putusan kasasi untuk kliennya. "Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Akan tetapi, dalam putusan itu tidak ada yang meringankan," katanya.

Sidang tersebut ditunda sampai pekan depan setelah Jaksa Arif Zahruyani yang menangani PK tersebut meminta waktu untuk menyusun tanggapan permohonan PK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan keuangan negara Rp 570 juta. Gayus juga dipersalahkan dalam menyuap?penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun.

Serta terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Di tingkat pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement