Selasa 16 Oct 2012 20:12 WIB

Sidang PK Gayus Digelar

Red: Dewi Mardiani
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/10). Gayus Tambunan seusai persidangan enggan memberikan komentar dasar bukti baru atau novum dalam pengajuan PK tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menyatakan dasar mengajukan PK tersebut karena pihaknya menemukan adanya kekhilafan hakim terhadap putusan kasasi untuk kliennya. "Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Akan tetapi, dalam putusan itu tidak ada yang meringankan," katanya.

Sidang tersebut ditunda sampai pekan depan setelah Jaksa Arif Zahruyani yang menangani PK tersebut meminta waktu untuk menyusun tanggapan permohonan PK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan keuangan negara Rp 570 juta. Gayus juga dipersalahkan dalam menyuap?penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun.