REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Sejatinya Faisal al-Amiri divonis mati Pengadilan Arab Saudi. Ia bakal dihukum mati dengan cara dipenggal kepalanya setelah dinyatakan bersalah karena membunuh. Namun ia bisa terbebas dari hukuman mati tersebut jika berhasil menghafal Alquran.
Ya, syarat itu diajukan Rabia al-Dousari, ayahanda Abdullah, korban pembunuhan Faisal dalam sebuah perkelahian. Al Arabiya, Senin (15/10) melansir, syarat itu diajukan Rabia jika Faisal ingin bebas dari penjara dan hukuman pancung.
Berdasarkan UU, Faisal bisa bebas dari semua hukuman bila keluarga korban mau mengampuninya. Bahkan Pengadilan Tinggi sempat meminta Rabia memaafkan kesalahan Faisal. Tapi Rabia menolak. Ia bahkan tidak menerima uang pengganti darah mendiang putranya.
Bagi Rabia, uang bukanlah segalanya. Uang juga tak bisa mengembalikan putranya yang sudah tewas. Karena itu, Rabia meminta Faisal menghafal kitab suci umat Islam tersebut.