REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musibah jatuhnya pesawat TNI AU jenis Hawk 200 di Jalan Amal, kawasan Pandau, Pekanbaru Selasa (16/10) berujung pada penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis yang meliput kejadian naas tersebut.
Forum Pemimpin Redaksi se Indonesia (Forum Pemred) mengecam keras tindakan represif berupa pemukulan, perampasan kamera video dan foto terhadap beberapa jurnalis tersebut.
"Tindak kekerasan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana, sehingga pelakunya harus mendapat hukuman setimpal," tulis Wahyu Muryadi, Ketua Forum Pemred dalam siaran persnya.
Forum Pemred menuntut pelaku diadili sesuai koridor hukum yang berlaku. Selain itu upaya menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi juga bisa dikenakan pasal pidana, "Upaya itu bertentangan dengan kebebasan pers yang diatur UU," imbuh Wahyu.
Perlakuan refpresif aparat terhadap insan pers semakin menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalitik masih rendah. "Budaya kekerasan oleh aparat terhadap kehidupan sipil masih menjadi masalah serius di negara ini," ujarnya.
Utuk itu Forum Pemred mendesak pimpinan TNI untuk menggiatkan demokrasi, kebebasan pers dan HAM di lingkungan anggotanya serta memperbaiki prosedur dalam menghadapai masyarakat sipil untuk mencegah pelanggaran serupa.