Rabu 17 Oct 2012 13:11 WIB

Bolehkah Bersalaman dengan Lawan Jenis? (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Persoalan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram menjadi polemik tersendiri.

Seperti anak paman atau anak bibi, istri saudara ayah atau istri saudara  ibu,  saudara  wanita  dari istri, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan  kekerabatan  atau  persemendaan .

Hal ini lebih menjadi suatu dilema jika dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau  umrah, atau  saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahniah (mengucapkan selamat) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.

Sementara banyak para muballigh yang mengharamkan bersalaman dengan lawan jenis, namun apakah memang ada nash Alquran atau as-Sunnah yang mengharamkan hal tersebut? 

Apalagi dalam hal kekeluargaan tentu sudah banyak motivasi yang melatarinya, disamping ada rasa saling percaya, aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan  syahwat.

Sedangkan bagi orang yang bersikap tidak mau berjabat tangan, maka mereka ini dipandang orang-orang kolot dan fundamentalis. Hal itu juga dianggap akan merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepada para wanita, dan sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, masalah  hukum  berjabat  tangan  antara  laki-laki   dengan perempuan  merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menfatwakan  hukumnya  tidak  bisa dilakukan  dengan  seenaknya.  Haruslah sang mufti (orang yang berfatwa) memiliki kesungguhan dan pemikiran yang optimal serta ilmiah.

Hal ini agar seorang  mufti  bebas  dari  tekanan  pikiran  orang  lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu. Apabila  tidak  didapati acuannya dalam Alquran dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya  dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat  yang  lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement