REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 17/10 (ANTARA) - Kuasa Hukum Novi Amilia (25), Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa kliennya harus menjalani proses rehabilitasi akibat positif menggunakan narkoba. Jika nantinya akan diproses hukum terkait penggunaan narkoba dan melanggar UU Lalu Lintas, Novi siap menjalaninya.
''Proses rehabilitasi ini tetap mengedepankan hukum yang berlaku. Artinya, proses hukum saya serahkan ke penyidik," kata Chris di Jakarta, Rabu.
Chris menyebutkan Novi harus menjalani rehabilitasi. Ini sesuai Pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan wajib direhab.
''Sehingga, proses yang dilakukan adalah rehabilitasi dulu. kalaupun ada proses hukum, tolong tanyakan kepada penyidik," katanya.
Tak hanya divonis positif menggunakan narkoba, Novi juga mengalami gangguan di kepalanya. Hal itu diketahui setelah hasil pemeriksaan CT Scan yang dilakukan pada Selasa kemarin (16/10).