REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus Simulator SIM, Budi Susanto, melakukan pengaduan terhadap Komisi III DPR. Hal itu terkait keberatannya atas pengalihan kasus simulator SIM dari Polri ke KPK.
"Ia melakukan pengaduan keberatan dan protes keras terhadap adanya pelimpahan tersangka Budi Santoso dari Kepolisian ke KPK," ujar Anggota Komisi III fraksi Hanura, Sarifudin Sudding, di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (18/10).
Pengacara tersebut diyakini Sarif tidak hanya menangani Budi Susanto tapi Rufinus, Junifer Girsang, dan bisa jadi Djoko Susilo. "Boleh jadi pengacara itu pengacara Djoko Susilo juga,"katanya.
Ia menjelaskan bahwa alasan keberatan mereka (pengacara tersebut) dikarenakan KPK tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, UU No 30 tahun 2002 tersebut hanya mengatur tentang pengambilalihan, bukan penyerahan.