Kamis 18 Oct 2012 19:20 WIB

Pengacara Tersangka Kasus Simulator SIM Mengadu ke DPR

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Fernan Rahadi
Hotma Sitompul, Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, menjawab pertanyaan wartawaan setibanya di KPK Jakarta, Jumat (28/9)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hotma Sitompul, Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, menjawab pertanyaan wartawaan setibanya di KPK Jakarta, Jumat (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengacara tersangka kasus Simulator SIM, Budi Susanto, melakukan pengaduan terhadap Komisi III DPR. Hal itu terkait keberatannya atas pengalihan kasus simulator SIM dari Polri ke KPK.

"Ia melakukan pengaduan keberatan dan protes keras terhadap adanya pelimpahan tersangka Budi Santoso dari Kepolisian ke KPK," ujar Anggota Komisi III fraksi Hanura, Sarifudin Sudding, di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (18/10).

Pengacara tersebut diyakini Sarif tidak hanya menangani Budi Susanto tapi Rufinus, Junifer Girsang, dan bisa jadi Djoko Susilo. "Boleh jadi pengacara itu pengacara Djoko Susilo juga,"katanya.

Ia menjelaskan bahwa alasan keberatan mereka (pengacara tersebut) dikarenakan KPK tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, UU No 30 tahun 2002 tersebut hanya mengatur tentang pengambilalihan, bukan penyerahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement