REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat parah. Tak sedikit generasi muda Indonesia yang masa depannya hancur karena menjadi korban barang haram tersebut.
Berkaca dari fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggulirkan wacana agar Kejaksaan Agung mengajukan PK kedua terhadap perkara pembebasan beberapa gembong narkoba oleh Mahkamah Agung karena grasinya dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dampaknya akan luar biasa karena akan banyak jatuh korban dari peredaran narkoba. MUI menegaskan pengedar narkoba memang layak dihukum mati," ujar Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin di kantornya, Kamis (18/10).
Ma'ruf yang juga didampingi Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan dan Noor Achmad serta Nur Rohman, Kabid Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, menegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada umat, MUI mendesak MA memeriksa majelis hakim PK yang diketuai Imron Anwari.
Untuk sementara, ujar Ma'ruf, mereka dibebaskan dari tugas memeriksa perkara. MUI juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa mereka terkait kode etik hakim.