REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus simulator SIM.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat, mengemukakan hal itu setelah sebelumnya tim penyidik KPK dan Polri melakukan beberapa koordinasi dari ekspos perkara (15/10) hingga surat pernyataan kesiapan Polri (17/10) untuk melimpahkan berkas perkara tersebut kepada KPK.
"Tanggal 18 Oktober, KPK memberi petunjuk melalui surat yang dikirmkan ke Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan itu," kata Boy.
Tim penyidik Bareskrim Polri kemudian menggelar perkara pada Jumat (19/10) untuk menindaklanjuti permintaan KPK menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo itu.
"Ini (gelar perkara) terkait dengan tata cara, agar dalam proses pengalihan ini tak melanggar tata cara hukum acara yang ada," katanya.
Boy tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan penghentian penyidikan itu, tapi dia menjelaskan pengalihan kasus ini agar tidak melanggar tata cara hukum yang ada.
Dalam pasal 109 KUHAP proses penyidikan bisa terhenti jika tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan jika hak menuntut serta menjalankan pidana hilang seperti tersangka meninggal dunia
Namun Boy mengatakan sikap Polri akan melihat hasil dari proses gekar perkara, dan dia juga mengatakan Polri akan mendukung setiap langkah pelimpahan kasus ini.
"Dengan adanya permintaan menghentikan penyidikan, sudah direspons dengan gelar perkara, tentu akan diproses lebih lanjut surat dari KPK itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka yang tiga di antaranya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK juga selain Irjen Pol Djoko Susilo. Dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
Kedua lembaga hukum ini terus berkoordinasi mengenai pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono