Ahad 21 Oct 2012 05:35 WIB

Al Sadr: Membuka Kedutaan di Israel akan Lukai Mesir

Moqtada al-Sadr
Foto: tampabay.com
Moqtada al-Sadr

REPUBLIKA.CO.ID, IRAK -- Tokoh berpengaruh Irak, Moqtada al-Sadr mendesak Presiden Mesir Mohammed Mursi tidak membuka kembali kedutaan besarnya di Israel. Langkah tersebut, menurutnya, hanya akan mempermalukan Mesir begitu juga bagi umat Islam. 

Pernyataan Sadr ini merupakan tanggapan atas meluasnya kabar di sejumlah media Arab mengenai surat Mursi kepada Presiden Israel Shimon Perez tertanggal 19 Juli.

Surat Mursi tersebut, yang baru saja dipublikasikan oleh media Israel dan ditulis ulang oleh media Mesir, seperti dikutip Al Arabiya, Sabtu (10/10) memaparkan rencana Mesir untuk menugaskan dubesnya, Atef Salem Al-Ahl, sebagai perwakilan luar biasa di Israel.

Merasa geram dengan kabar tersebut, Sadr, dalam sebuah pernyataan Sabtu (20/10) waktu setempat, melontarkan pernyataan bernada mengeecam. Ia menyarankan Mursi untuk "menahan diri dari membuka kedutaan besar Mesir di Israel" dan menambahkan kalau "tidak ada seorang pun bisa percaya Israel, baik melalui kata kata manis maupun politik"

Menurut Sadr membuka kedutaan di negara pendudukan Yahudi "akan melukai Mesir dan reputasi umat Islam pada waktu yang bersamaan."

 

sumber : Al Arabiya, AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement