Senin 22 Oct 2012 14:42 WIB

Waspada, Praktik PIHK 'Nakal' Masih Marak

Rep: Endah Hapsari/ Red: Dewi Mardiani
Gelang Haji sebagai penanda jamaah haji, sedangkan jamaah non-kuota tak memiliki gelang ini.
Foto: Republika
Gelang Haji sebagai penanda jamaah haji, sedangkan jamaah non-kuota tak memiliki gelang ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menyusul berbagai aduan dari masyarakat terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang nakal, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, meminta masyarakat agar lebih waspada.

‘’Kami cukup banyak menerima aduan dari masyarakat terkait PIHK. Secara resmi yang terdaftar di Kemenag, ada sekitar 224 PIHK. Di luar itu, semua tak terdaftar,’’ ujar Anggito, Senin (22/10).

Anggito mengatakan, ada sejumlah kasus terkait PIHK yang merugikan masyarakat. Misalnya, ada PIHK yang tak terdaftar, sehingga termasuk murni pelanggaran hukum yang bisa berujung pelaporan pada pihak berwajib. Selain itu, lanjut dia, ada PIHK yang resmi terdaftar, namun melanggar.

Untuk PIHK yang wanprestasi, Anggito memastikan pihaknya telah memberikan sejumlah sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan izin dan pengembalian hak-hak jamaah calon haji. ‘’Semuanya tergantung pada derajat kesalahan biro yang bersangkutan,’’ ujarnya.