REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah membidik transaksi mencurigakan di Kementerian Agama. Hal tersebut lantaran penggunaan dana haji yang dikelola kementerian itu tidak transparan.
"Kita ingin tahu aliran dana (haji) itu kemana saja dan untuk apa peruntukannya. Karena sleama ini kan tidak transparan dan tidak kelihatan," kata Ketua PPATK M Yusuf usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Inspektur Jenderal Kemenkumham dengan PPATK di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (23/10).
Karena itu, Yusuf mengatakan pihaknya saat ini tengah menganalisis transaksi mencurigakan di Kementerian Agama. Yusuf tak menyebut secara detail berapa jumlahnya, namun menurutnya jumlahnya cukup banyak.
"Analisisnya cukup banyak," kata Yusuf.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong moratorium pendaftaran haji. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai, tanpa adanya moratorium maka ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditentukan.
"Kalau manajemen masih seperti ini dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi. Kami masih pada tahapan kekhawatiran saja,’’ katanya ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR terkait rencana perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2008, di Jakarta, Selasa (21/2).
Sebagai contoh, sebut dia, hasil analisis terhadap BPIH 2007-2008 ditemukan adanya alokasi anggaran dana hasil inventasi setoran awal BPIH untuk pembiayaan indirect cost melebihi perolehan atau realisasi hasil investasi dari tahun-tahun sebelumnya dengan total Rp 834.685.965.984.