REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah memperbaiki draf RUU Kamnas sebelumnya yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Dalam perbaikan tersebut pemerintah memangkas beberapa pasal yang semula 60 menjadi 55 pasal.
Berikut inti muatan lima pasal yang telah dihilangkan dari draf RUU Kamnas
1. RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer selain Perang (OMSP). Oleh karena itu, tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa orde baru.
2. RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini akan mengurangi kebebasan pers.
3. RUU Kamnas tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, namun justru mempertegas peran polri baik secara organisasi, tugas dan fungsinya. Dengan demikian tidak ada maksud sedikitpun untuk mereduksi peran polri seperti yang dikhawatirkan sebagian kalangan.
4. Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam DKN, kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis . DKN bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era orde baru.
5. RUU Kamnas ini telah dilakukan harmonisasi dan sudah tidak bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2011 tentang intelijen dan UU No. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial