REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang atas terdakwa pemberi suap dalam kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini, ada tujuh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/10).
Mereka adalah asisten pribadi Wa Ode Nurzaenab, Sefa Yolanda dan enam orang pegawai Bank Mandiri. Keenam staf bank itu adalah Asep S, Dedi Kusnadi, Fadli Rahim, Gunawan, Daeng Lyra, dan Rosmayanti.
Dalam sidang itu, saksi Sefa Yolanda akhirnya mengakui, Wa Ode Nurhayati mengetahui pemberian suap dari Fahd El Fouz melalui Haris Andi Surahman. Asisten pribadi Wa Ode sejak 2008 itu menyatakan fakta tersebut saat majelis hakim menitahkannya untuk maju dan membawa kursinya ke depan meja majelis hakim
Hakim anggota, Pangeran Napitupulu melakukan hal itu lantaran saksi Sefa kerapkali tidak mendengar pertanyaan hakim. Tenaga Ahli dari Wa Ode itu pun kemudian maju dan duduk sendiri di depan enam baris kursi saksi yang diduduki enam orang saksi lain dari Bank Mandiri.
Sambil sesegukan, saksi Sefa menyatakan setiap perbuatan yang dilakukan adalah atas sepengetahuan dan perintah atasannya. Atasan yang dimaksud tidak lain dan bukan adalah politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. "Semua yang saya lakukan atas perintah ibu (Wa Ode Nurhayati)," ungkap Sefa.
Seperti diketahui, terdakwa Fahd El Fouz menyetorkan uang senilai Rp6 miliar secara bertahap ke rekening milik Haris Andi Surahman. Uang itu disetorkan dengan tujuan agar Haris menyerahkan uang kepada Wa Ode Nurhayati sebagai imbalan atas kesediaan politisi PAN itu untuk mengurusi alokasi DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh.
Penyerahan uang itu kemudian dilakukan Haris ke rekening Wa Ode Nurhayati melalui Sefa Yolanda. Sefa yang kemudian menyetorkan dana kiriman Fahd El Fouz ke rekening Wa Ode Nurhayati.