REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10).
Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.