REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum dan telah memiliki pengacara untuk mendampingi dua TKI, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis mati.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyebut selama ini pihaknya terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan KBRI di Malaysia untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum. Upaya itu dilakukan agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air. (baca: Menakertrans Kecam Vonis Mati Dua TKI di Malaysia).
"Kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran disana bekerja keras," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (25/10).
Pemerintah Indonesia juga telah menyewa pengacara tetap di Malaysia untuk menangani kasus-kasus pidana dari para TKI dan WNI di negara tersebut.
"Ada dua pengacara, satu yang dikontrak majikannya dan dikontrak KBRI. Fakta-fakta hukum kita kuat, pemerintah Malaysia juga memberikan perhatian. Kita akan dampingi terus," kata Muhaimin menjelaskan.