REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengajak negara-negara ASEAN menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu dikemukakan Muhaimin pada acara pembukaan The 3-rd ASEAN Labour Inspection Conference, berlangsung di Kuta, Bali, Rabu (2/7).
Penerapan standar K3 dikatakan Muhaimin menjadi salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasonal terhadap suatu produk barang atau jasa. Itu untuk memenuhi persyaratan khusus seperti The International Organization Standardization (ISO) dan Occupational Health and Safety Assesent Series (OHSAS). "Jadi K3 itu sudah menjadi tuntutan global yang harus dipenuhi," kata Muhaimin.
Menakertrans juga berharap, agar Konfrensi ke-3 Pengawasan Ketenagakerjaan, itu dapat meningkakan kapasitas dan kerja sama pengawasan ketenagakerjaan anta negara anggota ASEAN. Hal itu untuk menuju negara ASEAN yang kuat dan berkembang.
Pengawasan ketenagakerjaan sebut Menakertrans, juga untuk memenuhi kebijakan penegakan hukum ketenagakerjaan dan kebijakan di setiap tempat kerja dan dalam seua sektor industri.
"Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan langkah agar pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai standar internasional. Hal itu ditunjukkan dari diratifikasinya Konvensi ILO nomor 81 tahun 1941 mellui UU nomor 21 tahun 2003," katanya.