Jumat 26 Oct 2012 10:04 WIB

warga Lampung Selatan Konsumsi Air Parit

Musim kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Foto: Republika/Bowo S Pribadi
Musim kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di sejumlah wilayah di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Sejumlah warga di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terpaksa mengonsumsi air dari parit untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka terpaksa melakukannya karena kesulitan mendapatkan air bersih sejak beberapa bulan terakhir.

"Sumur saya kering beberapa bulan ini, terpaksa mengambil air dari parit ini," kata salah satu warga Desa Purwodadi Simpang, Suwandi, seperti dikutip Antara.

Saat ditemui sedang mengambil air dari parit di sebuah jurang daerah itu, ia mengatakan memang beberapa hari sempat turun hujan. Namun, hujan belum memulihkan debit air sumurnya yang kering akibat musim kemarau.

"Hujan memang sudah dua kali tapi tidak deras dan cuma sebentar,'' katanya. ''Jadi, sumur tetap saja kering."

Meski air parit keruh, namun air tersebut merupakan tumpuan utama penduduk setempat dalam beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan air. "Keruh-keruh sedikit tidak apa-apa, nanti akan diendapkan sampai di rumah," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement