REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) merusak Masjid An Nasir milik jamaah ahmadiyah di Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (26/10) dini hari. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan aksi kekerasan tersebut tidak dibenarkan.
"Hukum kita berlaku semenjak negeri ini didirikan. Dan yang namanya kekerasan tidak boleh atau sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh siapapun kepada pihak lain," kata Ahmad Heryawan di Bandung.
Ditemui usai menjadi imam dan khatib pada Shalat Idul Adha di Lapangan Gasibu Bandung, Heryawan menuturkan apabila ada tindak kekerasan seperti pengrusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah tersebut harus diselesaikan dengan jalan musyawarah atau secara hukum.
"Kalau ada hal-hal apapun yang terjadi di masyarakat, selesaikan secara musyawarah atau hukum, jangan secara kekerasan. Tentu kalau urusan kekerasan ya sudah, itu urusannya urusan hukum, tinggal nanti kita serahkan kepada para penegak hukum untuk menyelesaikan itu," kata dia.