REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-Pan dan RB), Azwar Abubakar, sepakat perlunya perbaikan dalam penempatan seseorang di jajaran pemerintahan. Utamanya bagi mereka yang pernah menjadi terpidana.
"Karena, secara moral itu kurang pas," katanya akhir pekan lalu. Hanya, ia mengakui belum ada peraturan yang bisa mengikat dan mencegah hal tersebut terjadi.
Dijelaskannya, secara hukum tidak dilarang untuk mengangkat kembali seseorang yang pernah dibui. Karena, bunyi dalam peraturan yang ada adalah setelah dihukum, yang bersangkutan boleh kembali ke PNS. "Tidak disebutkan apakah tidak boleh jadi PNS ditingkat struktural, fungsional. Itu tidak disebutkan," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, orang yang pernah dihukum diberikan penilaian untuk dijadikan perhatian dan pertimbangan apakah layak atau tidak diangkat sebagai pejabat. Sayangnya, ia mengaku belum ada tawaran konkret untuk bisa mengubah pola tersebut di jajaran pemerintah. Tetapi, ia menjanjikan akan dibahas lebih jauh bersama Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Menurutnya, sampai saat ini peraturan yang ada berkaitan dengan disiplin PNS yakni PP Nomor 53. Beberapa sanksi yang diberikan misalnya diberhentikan dengan tidak hormat, penurunan pangkat, dan ditunda kenaikan pangkat.
Sebelumnya, sejumlah terpidana korupsi ternyata masih bisa mendapatkan jabatan di jajaran pemerintah. Tercatat ada sembilan pejabat daerah, salah satunya Azirwan, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau yang pada akhirnya mengundurkan diri.