Ahad 28 Oct 2012 16:06 WIB

Mendagri Umumkan tak Beri Jabatan ke Terpidana Korupsi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bukan sekali dua kali adanya pejabat yang masih diberikan kursi meski pernah menjadi terpidana korupsi. Kasus terakhir terjadi kepada mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Meski akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, memberikan Surat Edaran (SE) kepada jajaran pemerintah untuk lebih waspada tentang penempatan seseorang dalam jabatan tertentu. "Surat Edaran itu untuk mempertimbangkan agar tidak memberikan jabatan," katanya akhir pekan ini.

Utamanya untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana. Hal itu sampai ada aturan-aturan yang lebih permanen bisa dirumuskan antara Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan dan RB). "Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," tambahnya.

Ia menyadari untuk mengubah perilaku tersebut, bukan hanya melibatkan kementerian yang dipimpinnya. Akan jauh lebih tepat jika perombakan pemerintahan dilakukan pula bersama KemenPan dan RB.

Menurutnya, adanya pejabat yang tetap diberikan kedudukan meski sudah menjadi terpidana korupsi sempat membuatnya pusing. Sebab, tak sedikit yang pada akhirnya membanding-bandingkan kasus per kasus. Ada kepala daerah yang tetap diperbolehkan menjabat meski berperkara, tetapi ada juga anggota legislatif yang justru dilarang sama sekali.

"Kita juga pusing orang membanding-bandingkan. Ini yang kadang sulit. Kok kepala daerah boleh, anggota dewan gak boleh. Makanya harus ada Peraturan Pemerintah yang mengatur ini. Kalau Surat Edaran kan sementara sifatnya sampai PP itu benar-benar sahih. Saya usulkan ke Kemenpan dan RB. Kewenangannya di situ," katanya.

Gamawan mengatakan, belum tahu pasti berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Tetapi, berdasarkan informasi yang didapatnya dari media, ada sembilan dengan kasus serupa. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement