REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk dapat lebih memperbaiki kinerja dan mengoptimalkan fungsinya.
Terutama, terkait dengan waktu tahapan. Mulai dari memperkirakan realisasi dan pelaksanaan tahapan pemilu.
“KPU harus bisa menyiapkan skenario darurat atau contigency plan atas semua tahapan. Sehingga apa pun keadaannya, KPU sudah bisa mengantisipasi dan tahapan pemilu tetap bisa dijalankan dengan baik serta sesuai jadwal,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, ketika dihubungi, Senin (29/10).
Menurutnya, memang pengunduran jadwal pengumuman tahapan verifikasi administrasi peserta pemilu merupakan ranah teknis administrasi pemilu. Sehingga tak akan berdampak sampai pada cacat hukum atau batalnya keputusan KPU yang telah dikeluarkan.
Sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya soal keharusan verifikasi administrasi bagi semua parpol yang telah memberikan landasan hukum bagi peluang pemunduran jadwal tahapan pemilu oleh KPU.
Putusan itu yang kemudian ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11/2012 tentang perubahan jadwal, tahapan, dan program pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Meski pun kemudian pengumuman verifikasi administrasi kemarin meleset dari jadwal yang ada dalam PKPU 11/2012 tersebut.
“Menurut saya, KPU memang tidak konsisten pada jadwal yang dibuatnya sendiri. Tapi tidak ada pelanggaran UU Pemilu di sini. Yang perlu dilakukan KPU selanjutnya tinggal menyesuaikan saja jadwal yang ada dengan dampak penundaan yang sudah dilakukan,” ujar Titi.
Meski tidak ada ketentuan UU Pemilu yang dilanggar, Titi menilai, KPU tetap harus jelaskan kepada publik soal alasan pemunduran pengumuman hasil verifikasi administrasi tersebut. KPU harus memberikan keterangan yang jelas dan tuntas. Apalagi, sebagai penyelenggara KPU harus terbuka dan akuntabel dalam menjalankan kerjanya.