Selasa 30 Oct 2012 18:18 WIB

Gugatan Parpol ke PTUN Baru Bisa Tahun Depan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai yang tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu baru bisa melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setidaknya tahun depan. Gugatan itu baru bisa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan partai-partai yang berhak menjadi peserta pemilu.

‘’Sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2012, penetapan partai politik peserta pemilu baru dilakukan 8 Januari 2012,’’ kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (30/10).

Mengacu pada pasal 259 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, penyelesaian sengketa pemilu, khususnya terkait dengan proses verifikasi, dapat diajukan ke PTUN. Selanjutnya dalam pasal 268 dikatakan, sengketa pemilu yang dimaksud merupakan akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU mengenai partai yang berhak mengikuti pemilu.

Mengacu pada pasal itu, maka pengajuan sengketa pemilu baru bisa dilakukan setelah KPU menetapkan peserta pemilu. Ini karena objek yang menjadi sengketa di PTUN itu merupakan SK KPU. Sementara saat ini, diakuinya belum ada partai yang telah ditetapkan menjadi peserta, karena masih dalam tahap proses verifikasi.

Terkait dengan hal itu, Ferry pun tetap bersikukuh kalau partai yang tidak lolos proses verifikasi administrasi sudah final dan mengikat. Sehingga, kata dia, tak ada lagi kemungkinan bagi 18 partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi untuk dapat lolos ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. 

Alasannya, kata dia, itu merupakan bagian dari proses yang telah ditetapkan di dalam peraturan KPU. Khususnya, peraturan nomor 11/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Artinya, jika ada partai yang tidak lolos di satu tahapan, maka tak akan dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Hal itu pun sudah menjadi aturan main dan mekanisme yang baku.

Meski pun begitu, Ferry mempersilakan jika memang ada partai yang berniat mengajukan protes terkait hal itu. ‘’Itu kewenangan mereka, jadi silakan saja. Tapi menurut kami, dengan data yang ada, kondisinya seperti itu. Partai yang lolos dan tidak lolos seperti kami sampaikan,’’ lanjut dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement