Selasa 30 Oct 2012 21:19 WIB

Dishub DKI Inginkan Metromini Dinaungi BUMD

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Djibril Muhammad
Metromini (ilustrasi)
Foto: Antara
Metromini (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kelanjutan nasib Metromini masih terus menjadi polemik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa mengambil langkah konkret untuk menentukan nasib bus berkapasitas 25 penumpang ini.

Menurut Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan bila menilik pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, obyek hibah terdiri dari empat jenis. Keempat jenis tersebut yaitu BUMN, BUMD, kelompok masyarakat dan masyarakat.

"Di dalam permendagri tidak ada perusahaan swasta. Makanya diusulkan metromini nanti bergabung dengan BUMD. Jadinya kan joint operation, bagus itu," ungkapnya di Balaikota DKI, Selasa (30/10).

 Pembangunan pool Metromini, kata Pristono, bisa diserahkan kepada BUMD tersebut. Seperti diketahui, saat ini para pengusaha Metromini belum memiliki pool tersendiri untuk menempatkan kendaraan-kendaraan mereka. Pool juga merupakan salah satu syarat mutlak angkutan umum dari segi prasarana.

"Syarat angkutan umum mencakup tiga hal yaitu sarana, prasarana, dan manajemen. Sarana seperti kendaraan yang harus laik jalan, kemudian prasarana dia harus punya depot atau pool. Sedangkan untuk manajemen, dia harus punya manajemen yang baik dan berbadan hukum," paparnya.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa syarat operator angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan masyarakat yaitu keteraturan, kenyamanan, dan keamanan. 

Kemudian operator angkutan umum harus berbentuk badan usaha. Terakhir bila mereka melanggar dari ketentuan tersebut maka mereka dikenakan sanksi dari undang-undang tersebut yaitu Pasal 191, yang menyebutkan sanksi dapat berupa peringatan, denda administrasi, pembekuan, dan pencabutan. 

"Saya sudah laksanakan tuh memberi peringatan kepada Metromini. Namun sudah berbulan-bulan tidak berubah-ubah. Makanya nanti hibah yang dilaksanakan akan diberikan kepada perusahaan yang sudah  berbentuk badan hukum," jelasnya.

Kalaupun nanti metromini memilih bergabung dengan BUMD Pristono berharap para pihak dapat adil dalam pembagian porsi. Misalnya dengan membayar berapa rupiah perkilometernya atau dengan membayar harian.

"Untuk BUMD nya masih kita pikirkan. Ada beberapa alternatif. Tidak menutup kemungkunan bila BUMN yang menaungi metromini nanti," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement