Selasa 30 Oct 2012 22:05 WIB

Disnakertrans DKI tak Bisa Akomodir Tuntutan Buruh

Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tidak bisa mengakomodir tuntutan buruh untuk memasukkan 120 komponen dalam penetapan kebutuhan hidup layak 2013.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, R Deded Sukandar mengatakan, penghitungan KHL merupakan kewenangan Kemenakertrans. "Sehingga tidak serta merta dapat diubah oleh siapapun," ujarnya pada wartawan, Selasa.

Ia mengatakan aspirasi buruh yang disampaikan saat pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (24/10) lalu, terkait penghitungan KHL di Dewan Pengupahan menyertakan sebanyak 120 komponen tidak memiliki payung hukum.

Deded menjelaskan, apabila mengacu pada penghitungan 120 kompenen untuk penetapan KHL 2013, maka UMP DKI Jakarta tahun depan mencapai kisaran Rp 2,7 juta per bulan.

"Sementara, merujuk Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, hasil suvei Dewan Pengupahan pada September dan Oktober diprediksikan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp1,85 juta per bulan," ujarnya.

Deded menegaskan, pihaknya memastikan rapat penetapan KHL pada 2 November mendatang yang akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mengacu pada Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.

"Rapat penetapan KHL tidak akan mengakomidir tuntutan buruh yang meminta memasukkan 120 komponen dalam penetapan KHL 2013. Pemerintah sebatas memfasilitasi keinginan buruh dan pengusaha," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement