REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11), menjadwalkan pemeriksaan untuk Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo."Kompol Legimo dan Budi Susanto diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (1/11).
Legimo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus simulator. KPK akan menindaklanjuti berkas Legimo, menyusul adanya penyerahan berkas kasus simulator dari Polri.
Sementara Budi Susanto kemarin sudah menghirup udara bebas. Setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Bareskrim Mabes Polri
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar. KPK memperkirakan akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.
Empat tersangka itu antara lain mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.