Kamis 01 Nov 2012 16:07 WIB

Mau Buat Kartu Kuning? Kini Bisa via Online lho

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Dewi Mardiani
Para pencari kerja melihat informasi lowongan kerja pada sebuah bursa kerja.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Para pencari kerja melihat informasi lowongan kerja pada sebuah bursa kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Para pencari kerja (pencaker) di wilayah Jabodetabek kini bisa mengurus kartu kuning dengan lebih mudah. Mereka kini bisa mendaftarkannya melalui online.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk kedua kalinya mengadakan Job Fair di pekan awal November. Acara  yang ditujukan untuk seluruh pencari kerja di wilayah Jabotabek ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pembuatan kartu kuning via online.

Kabid Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Abi Hurairah, menginginkan tingkat pengangguran dapat berkurang dan tertampung di job fair kali ini. Dengan mengundang beberapa 40 perusahaan yang membutuhkan sekitar 5.000 lowongan, dia berharap tujuannya bisa terpenuhi.  ''Kali ini para pencari kerja lebih antusias dibanding job fair Juli lalu,'' ujarnya, Kamis (1/11).

Job fair kali ini diadakan selama dua hari, dari tanggal 1 hingga 2 November 2012 di Blu Plaza, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Di hari pertama, sebanyak 11.723 peserta telah memenuhi venue dan mengantar aplikasi mereka masing-masing.

Salah satu syarat administrasi dalam mencari pekerjaan, yaitu memiliki kartu AK-1 (kartu kuning). Untuk hal ini, pihak Disnaker Bekasi juga melakukan sosialisasi soal pendaftaran via online kepada para pencari kerja, khususnya di Bekasi.

Kasi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Bekasi, Tri Kartika mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk awal pengenalan sebelum pihak Kemenakertrans mewajibkan di tahun depan. ''Jangan sampai pas diwajibkan, semuanya kaget, jadi mulai sekarang harus terus diinformasikan,'' ujarnya.

Pembuatan kartu kuning via online kini bisa diakses di alamat infokerja.depnakertrans.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4. 

Diharapkan perusahaan yang telah merekrut, mengembalikan kartu AK-1 tersebut ke Disnaker setempat untuk di data kembali. Namun, sangat jarang ada perusahaan yang melaksanakan aturan itu. ''Sekarang, setiap ada acara seperti ini, kami pasti sosialisasi,'' tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement