REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nama rektor universitas negeri di Indonesia disebut menerima aliran dana kasus korupsi pembahasan anggaran proyek universitas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu masih bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Informasi itu diperoleh dari sidang lanjutan suap pembahasan anggaran proyek universitas di Kemendikbud dengan terdakwa Angelina Sondakh. Dalam kepengurusan proyek tersebut beberapa rektor universitas negeri mendapat jatah proyek yang sedang dikerjakan PT Permai Group, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.
Salah satu saksi, Staf Marketing PT Permai Group Clara Mauren menyebutkan empat universitas mendapatkan uang support dari salah satu perusahaan Nazaruddin. "Untuk Rektor Universitas Negeri Malang (proyek tahun 2009) pernah diajukan kas sebesar Rp 400-Rp 420 juta," kata Clara Mauren saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).
Clara juga menyebutkan Pembantu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Supendi juga ikut memperoleh uang sebesar Rp 400 juta. Nilai proyek pengadaan alat laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kata Clara, mencapai Rp 49 miliar dengan keuntungan 40 persen dari nilai proyek.
Sedangkan 'bagian' untuk Universitas Brawijaya diterima Rektor bernama Yogi dan Pembantu Rektor 2 Universitas Soedirman. "Saya lupa berapa kas untuk mereka," kata Clara.