REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sesmenpora Wafid Muharam menolak mengomentari hasil audit BPK terkait proyek Hambalang.
Meskipun, dalam hasil audit tersebut ia selaku Sesmenpora tanpa kuasa dari Menpora mengajukan permohonan anggaran tahun jamak dan menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp 50 miliar.
"Jangan dulu ya. Saya mau fokus di sidang Wisma Atlet," kata Wafid yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11).
Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya mengenai peran Menpora Andi Mallarangeng, . Hal tersebut menurutnya bisa menganggu proses pengusutan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Seperti diketahui, dari laporan hasil penyelidikan (LHP) BPK itu, Andi diduga membiarkan Seskretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.
"Seskemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo saat membacakan hasil audit BPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10).
Seharusnya, kata Hadi, Andi Mallarangeng selaku orang nomor satu di Kemenpora ikut bertanggungjawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Menurut Hadi, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tolong Keppres No.50 Tahun 2003 pasal 26 bahwa kontrak-kontrak diatas Rp50 miliar harus ditandatangani oleh menteri sebagai pengelola anggaran. Memang sudah itu aturannya," tegas Hadi.