REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Taufiqurrahman Ruki, menegaskan bahwa opini BPK bukan untuk dijual. Menurutnya, opini dihasilkan dari proses audit yang panjang dan dilakukan oleh auditor profesional.
Sementara, kontrol juga terus dilakukan. "Opini its not for sale. WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) is WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian) is WDP," ujar Ruki di kantor kementerian keuangan saat membacakan sambutan dalam acara Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP, dan Hibah dalam Rangka Meningkatkan Kualitas LKKL dan LKPP tahun 2012 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).
Ruki pun menegaskan lagi bahwa opini BPK tidak untuk diobral dan bukan untuk belas kasihan. Oleh karena itu, ungkapnya, hasil opini BPK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Meski demikian, ujar Ruki, ketika opini tersebut sudah dilempar ke institusi publik seperti pemerintah, DPR, dan penegak hukum, maka opini bakal bersifat politis. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah dari transparansi yang dinikmati setelah reformasi.
Pada 2012, terdapat 87 Laporan Keuangan tahun anggaran 2011 Kementerian atau Lembaga yang diaudit BPK. Hasilnya, adalah 67 LKKL mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian sedangkan dua mendapatkan disclaimer. Sisanya, mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.