REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait keikutsertaan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual.
"Saya akan mengkaji informasi itu terlebih dulu dan membahas temuannya seperti apa. Setelah itu akan didiskusikan dengan rekan-rekan komisioner yang lain," kata Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi di Jakarta, Senin (5/11) malam.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan surat Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 yang ditandatangani anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas terkait temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014.
Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.
"Apabila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 296 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD," tulis Bawaslu dalam suratnya.
Sanksi yang dapat diberikan kepada Ketua dan enam Anggota Komisioner KPU tersebut berupa pidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan rekomendasi tersebut hanya diberikan kepada 12 parpol karena enam parpol lain, yang tidak lolos verifikasi administrasi, tidak melaporkan keberatan hasil verifikasi ke Bawaslu.
"Keputusan itu dari hasil kajian hukum dan identifikasi masalah yang kita kaji. Kalau dilandasi kekecewaan kami terhadap KPU, bisa saja kami rekomendasikan 18 partai yang tidak lolos administrasi untuk ikut verifikasi faktual," kata Ketua Bawaslu Muhammad.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU. Berikut adalah kedua belas parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)