REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit lembaga yudikatif tersebut. "Silakan BPK melakukan audit," ujarnya, di Jakarta, Selasa (6/11).
Hatta menegaskan bahwa semua hal berkaitan dengan kinerja MA tercantum dalam situs internet MA. Pihaknya mengaku tidak pernah tertutup, karena semuanya disampaikan sangat transparan. Semua surat yang masuk terdata, sehingga tidak ada pihak mempersoalkan lagi kenapa surat lambat, karena semua sudah masuk ke website.
Hatta menyatakan pihaknya tidak pernah menutupi hal yang berkaitan dengan kinerja MA. "Untuk apa kita tutupi, tidak ada artinya itu," tegas dia.
Hatta mengatakan semua pegawai di Mahkamah Agung wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun anehnya, dia mengaku tidak mengetahui apakah Sekretaris MA, Nurhadi, sudah atau belum melaporkan LHKPN. "Saya tidak tahu kalau soal itu, apakah sudah melaporkan atau belum," ujarnya.