Selasa 06 Nov 2012 16:46 WIB

Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Ditangkap

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Antara
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku sindikat jaringan internasional narkoba. Kedua pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Cina berinisial DW dan ASN.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lapangan parkir terminal D2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (31/10) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil kedua pelaku diketahui sudah diparkir di Bandara Soetta sejak 29 Oktober 2012 lalu.

"Penangkapan tersebut berdasarkan analisis intelijen yang dilakukan secara cyber forensik selama satu bulan dan setelah itu kami juga melakukan kegiatan surveilans," ujar Nugroho, Selasa (6/11).

Nugroho menjelaskan bahwa tersangka DW berjenis kelamin perempuan dan merupakan warga Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan ASN adalah seorang pria warga Kembangan, Jakarta Barat. Nugroho menjelaskan, keduanya tidak memiliki ikatan suami-istri.

Kedua pelaku diketahui merupakan pengedar. Pelaku berangkat dari Jakarta menuju Hongkong pada 29 Oktober 2012 dengan menggunakan pesawat Chatay Pacific CX 798. Setibanya di Hongkong kedua tersangka menuju Tsen Zen, Cina, dengan menggunakan bus dan melanjutkan perjalanan ke Ghuang Zhou dengan taxi.

 

Sesampainya di Ghuang Zou, pelaku menginap di sebuah hotel bernama Coconut Maple. Hotel tersebut sudah disiapkan oleh seorang warga negara Cina berinisial Mrs KM, yang saat ini masih DPO. Dari Mrs KM inilah kedua pelaku menerima shabu sebanyak dua kilogram.

 

"Pelaku pergi ke Guang Zhou untuk mengambil sampel sabu yang nantinya akan diedarkan di Indonesia, jenis sabu yang diambil merupakan kualitas yang terbaik dan harganya mahal, dengan bentuk menyerupai gula batu," ujar Nugroho.

Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku terbang kembali ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific CX 797. Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli di Cina dengan harga 400 juta per kilogram. Dan, akan dijual ke Indonesia dengan harga 1,6 miliar per kilogramnya.

"Rencananya, narkoba tersebut akan dijual di Jakarta kepada seseorang berinisial AI dan AG, kedua orang ini menjadi DPO polisi," kata Nugroho.

Barang bukti yang disita yakni dua kilogram shabu, empat buah telepon genggam, dan sepuluh buah sim card. Selain itu, ada dua buah pasport dengan nomer A 1524946 dan S 828004. Dari hasil penyitaan barang bukti tersebut apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan bernilai 3,2 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement