REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Sumaryoto, mengancam akan menuntut balik Menteri BUMN Dahlan Iskan bila tuduhan pemerasan yang diungkapkan mantan dirut PLN itu tidak terbukti. Pasalnya, hal itu termasuk tindakan pencemaran nama baik politisi asal PDIP tersebut.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto. "Bila tidak dibuktikan, maka kami akan menuntut balik sebagai pencemaran nama baik," ujarnya pada Republika, Selasa (6/11).
Meskipun begitu, kliennya tersebut kata dia siap menghadapi pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal itu.
Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum menunjukkan keseriusan anggota DPR tersebut dalam menghadapi tudingan tersebut. "Ini agar proporsional dan tidak emosional, siapa yang merasa diperas dan caranya bagaimana,"tambahnya.
Warsito mengatakan kliennya juga akan menuntut Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo atas laporannya keterlibatan dirinya kepada Dahlan.
Sebelumnya, Sumaryoto membantah melakukan pemerasan terhadap perusahaan MNA "Tidak benar bahwa klien saya menagih fee atau meminta sesuatu kepada Rudy atau direksi lainnya," kata Warsito.