Selasa 06 Nov 2012 22:10 WIB

Butuh Tujuh Hari KPU Bahas Rekomendasi Bawaslu

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mendalami rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi selama tujuh hari.

"Berdasarkan Undang Undang Pemilu No.8/2012, KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu dengan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 255," kata Komisioner KPU Ida Budhiarti didampingi empat komisioner lainnya usai bertemu Ketua Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/11) malam.

Menurut Ida, dalam pasal tersebut KPU diberikan wewenang untuk memeriksa berkas laporan selama tujuh hari terhitung sehari setelah surat tersebut diterima KPU, sementara surat Bawaslu yang ditandatangani pada tanggal 3 November tersebut diterima KPU Senin (5/11).

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah mendapat laporan dari 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Domain tentang pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol dan laporannya sudah masuk ke Bawaslu, dan hasil klarifikasi Bawaslu sudah dicocokkan dengan KPU dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Pokja Verifikasi KPU sebelumnya," katanya.

Lima komisioner KPU yaitu Ida Budhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas mendatangi Bawaslu sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan pertemuan hingga 19.00 WIB.

Bawaslu merekomendasikan KPU agar mengikutsertakan 12 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan verifikasi faktual.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 yang ditandatangani anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Ke-12 parpol itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Buruh, PKNU, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa.

"Apabila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 296 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD," tulis Bawaslu dalam suratnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement