Selasa 06 Nov 2012 23:21 WIB

Soal Pencurian Pulsa, Kejagung Panggil Penyidik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berencana memanggil penyidik Polri yang menangani kasus dugaan pencurian pulsa Telkomsel, mengingat berkasnya sudah enam kali bolak balik antara penyidik dan penuntut umum Kejagung.

"Berkas pencurian pulsa itu masih di penyidik (Polri), rencananya Kami akan panggil penyidiknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan, di Jakarta, Selasa (6/11).

Seperti diketahui, kasus tersebut ada tiga berkas dan dua berkas diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejagung. Dua berkas tersebut tunggal melengkapi formal dan materialnya saja.

Sebelumnya, Mabes Polri telah melimpahkan tiga berkas untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP. Kasus tersevut berawal dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten. 

Akibat tindakan tersebut, para pelaku akan dijerat ?Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement