REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK-BPKP juga mengungkapkan hasil pengamatan terhadap pengadaan barang dan jasa di tiga instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Ada tiga instansi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga," kata Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar, Panijo saat seminar pencegahan korupsi di Pontianak, Rabu (7/11).
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, di Dinas Pendidikan proses lelang masih dilakukan secara manual. Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) hanya digunakan untuk mengumumkan paket pekerjaan yang akan dilelangkan.
Selain itu, pemenang pengadaan buku SMP untuk daerah perbatasan/terpencil, tidak pernah mendaftar mengikuti lelang. "Calon pemenang kedua menggunakan alamat palsu. Harga pokok juga tidak didasarkan pada harga pasar yang wajar," ungkap dia.
Kemudian, pengadaan jasa konsultasi perencanaan pelaksanaan uji coba ujian SMA/SMK Tahun 2012, dilaksanakan oleh bimbingan belajar dari Binjai, Sumatera Utara, melalui penunjukan langsung. "Padahal, jasa tersebut tersedia di Pontianak," katanya mengingatkan.
Di Dinas Kesehatan Kalbar, tim juga menemukan bahwa LPSE hanya digunakan untuk keperluan pengumuman lelang. "Bahkan ada pemenang lelang yang sudah ditentukan terlebih dahulu pemenangnya," ujar dia.
Ia melanjutkan, ada juga hasil pengadaan barang dan jasa yang kemudian tidak dimanfaatkan di Dinas Kesehatan. Sementara di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, ada pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Pertimbangannya, karena peralatan yang digunakan spesifikasinya di bawah standar yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Lalu, ia menambahkan, terdapat perubahan jadwal deadline/penutupan/berakhirnya pemasukan dokumen penawaran. "Pejabat pembuat komitmen menetapkan harga perkiraan sendiri terlalu tinggi, sehingga harga yang ditawarkan rekanan, disetujui dengan harga tinggi," kata dia.
Pemenang lelang yang ditetapkan tidak langsung melakukan pekerjaan. Misalnya, surat perintah mulai kerja terbit pada 21 Mei 2012, namun sampai 3 Agustus belum dimulai.