REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota kepolisian dari Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku penelantaran bayi pada Jumat (2/11) di Kampung Mariuk RT 002 RW 008, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Kepala Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, di Cikarang, Rabu, mengatakan pelaku berinisial NN dan BS ditangkap di dua tempat berbeda.
"NN ditangkap di sebuah kontrakan dan BS di salah satu perusahaan otomotif kawasan industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat. Pasangan ini merupakan tunangan yang akan menikah," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bambang, mereka tega membuang putranya lantaran menanggung malu akibat hamil di luar nikah.
"Bayi tersebut mereka buang di Mushola Al-Hikmah yang dimasukkan ke dalam tas ransel dengan posisi kaki di dalam dan kepala menghadap keluar," katanya.
Bayi itu ditemukan warga sekitar bernama Naim dan diserahkan kepada warga lainnya bernama Yayah hingga akhirnya diamankan Polsek setempat. "Bayi itu saat ini dititipkan di RSIA Sritina Cikarang," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, mereka terancam dihukum maksimal lima tahun penjara, katanya.