REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengelolaan kearsipan begitu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, saat ini ada indikasi pengelolaannya berjalan mandek di daerah karena tak ada komitmen terhadap kearsipan.
Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, pemerintahan dalam membuat undang-undang dan berbagai peraturannya mengacu pada arsip.
“Karena arsip itu adalah bagian dari sejarah dan jika dikelola dengan baik maka takkan hilang,” ujarnya, Kamis (8/11).
Sayangnya saat ini, khususnya setelah desentralisasi kearsipan nasional, banyak Kepala Daerah tak memiliki komitmen untuk memperbaiki pengelolaan kearsipan. Kearsipan masih dianggap kegiatan yang memiliki biaya tinggi sehingga dipandang sebagai beban.
Bahkan bukan tak mungkin, berbagai peraturan pernah dibuat oleh bupati atau walikota di suatu daerah bisa hilang atau dihilangkan.
Maka dari itu ia berharap para kepala daerah juga fokus membenahi kearsipan di wilayahnya. ''Sepertinya Kepala daerah juga butuh rakor (rapat koordinasi) untuk mengubah paradigma,'' kata Eko.