REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dalam perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat.
Sidang tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi empat anggota DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti serta Abdul Bari Azed.
"Pihak pengadu, dalam hal ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Sigma, mengeluarkan aduan-aduan untuk kemudian dijawab oleh pihak teradu, yaitu Ketua dan Anggota KPU," kata Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat.
Terkait proses persidangan, lanjutnya, pelaksanaan sidang kemungkinan akan digelar minimal sebanyak tiga kali sebelum kemudian dikeluarkan keputusan. "Rencananya, setelah ini sidang akan digelar lagi Selasa (13/11)," tambahnya.
Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bawaslu menilai KPU tidak menghargai pihaknya sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu Pertama, KPU dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kedua, Bawaslu menuding KPU telah melanggar sumpah karena bekerja tidak sesuai payung perundang-undangan karena memundurkan jadwal dan tahapan pengumuman verifikasi administrasi.
Ketiga, KPU dianggap tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol.
Keempat, Bawaslu menganggaap KPU tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu itu tidak hanya menggunakan APBN, melainkan juga anggaran dari sumber pihak lain.
Kelima, KPU dituding melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).