Jumat 09 Nov 2012 20:40 WIB

Polisi Belum Periksa Diego Michiels

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Diego Michiels
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Diego Michiels

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pemain Timnas Indonesia, Diego Michiels, terkait dugaan penganiayaan terhadap Mef Paripurna.

Diego, kata Rikwanto, baru akan diperiksa jika saksi pelapor, barang bukti dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan, dan keterangan yang diperoleh tersebut sudah cukup.

Rikwanto juga belum bisa memastikan apakah dugaan penganiayaan yang dilakukan Diego dilakukannya seorang diri, atau bersama-sama dengan teman-temannya.

"Kami perlu dalami lebih lanjut. Korban merasa dipukul oleh pelaku, tapi ada teman-teman pelaku yang juga dirasa ikut membantu," ujar Rikwanto, di Jakarta, Jumat (9/11).

Lebih jauh Rikwanto menjelaskan, jika Diego terbukti melakukan penganiayaan seorang diri, maka dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara, bila dilakukan secara bersama-dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (baca: Polisi Periksa Dua Saksi Penganiayaan Diego Michels).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement