REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiga oknum Polisi Diraja Malaysia yang dilaporkan telah memerkosa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita asal Indonesia telah ditangkap dan ditahan. Ketiga pria tersebut, yakni ML (33 tahun), SR (21 tahun), dan RAD (25 tahun).
Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang. "Kasus ini telah ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan KJRI karena merupakan kasus kriminal murni (non-labour case)," ujarnya, Ahad (11/11).
Bila kasusnya menyangkut masalah ketenagakerjaan (labour case) akan ditangani atase tenaga kerja. "Kasus ketenagakerjaan misalnya gaji tidak dibayar, tidak dapat cuti, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, kecelakaan kerja dan sejenisnya," ucap Dita. Namun bila kasusnya non ketenagakerjaan misalnya pembunuhan dan perkosaan, maka akan ditangani oleh KBRI/KJRI
Dita berujar, KJRI Penang dan KBRI di Kuala Lumpur telah sepenuhnya memegang pimpinan (in charge) dalam kasus ini. Baik untuk mengawal proses penyidikan, menyediakan pengacara, pendampingan psikologis, maupun pelayanan kesehatan. "Siang ini, korban tengah dalam perjalanan menuju KJRI," katanya.
Dita mengungkap, TKW tersebut berinisial SM (25 tahun). SM telah berada di Malaysia sejak 2010. Saat ditangkap pada Jumat (9/11) lalu, SM bekerja sebagai pembantu kedai makan. Polisi Diraja Malaysia sendiri, kata Dita, telah membentuk tim khusus utk menyelediki masalah ini