Selasa 21 Jan 2025 17:39 WIB

Viral WNA Lapor Kehilangan HP Dimintai Rp200 Ribu, Dua Polisi Polsek Kuta Disanksi Patsus

Dua anggota yang viral meminta uang kepada WNA adalah anggota SPKT Polsek Kuta.

Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral seorang warga negara asing melapor kehilangan telepon genggam dimintai uang oleh oknum polisi di Polsek Kuta, Bali. Dua personel kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali. 

"Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan, kita patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan. Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (21//1/2025).

Baca Juga

Ariasandy mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel yang diduga meminta dan menerima uang Rp200 ribu dari seorang warga negara asing (WNA). Dua personel atas nama Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Kuta.

Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam, dua personel polisi itu mengakui pada Ahad, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 Wita di Polsek Kuta, seorang WNA atas nama SGH asal Kolombia diantar seorang laki-laki berinisial AW dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan satu unit telepon genggam IPhone 14 Promax karena dijambret.

Setelah ditanya kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan handphone terjadi di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Anggota SPKT kemudian meminta yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Namun, kata Ariasandy, WNA tersebut tidak mau dengan alasan darurat karena akan berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon bantuan untuk keperluan klaim asuransi di negaranya. Dua anggota SPKT tersebut juga mengaku bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA atas nama SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi.

WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah yang diminta tersebut. Setelah disepakati, keduanya membuat Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan sebelumnya. Ariasandy juga membenarkan ditemukan cukup bukti dua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, "setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya."

Selain itu, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, "setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan."

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement