Senin 12 Nov 2012 08:15 WIB

Hukum Menukar Tanah Wakaf (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Muhammadiyah menetapkan bahwa harta wakaf tidak boleh dijual jika hasilnya diambil oleh wakif.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya terkait boleh tidaknya harta wakaf dijual menjelaskan bahwa harta wakaf tak boleh dijual, jika hasilnya diambil oleh orang yang mewakafkan (wakif).

Sebab, harta wakaf menjadi milik Allah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak pemilikannya kepada orang lain.

Namun, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, jika keadaan benda tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga tak terurus dan tidak bermanfaat dapat dijual atau ditukarkan dengan yang lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf semula.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyatakan bahwa harta yang sudah diwakafkan tak boleh dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali oleh orang yang mewakafkan maupun oleh orang lain. Harta wakaf itu tetap menjadi harta wakaf untuk selama-lamanya.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar XXXI di Solo, Jawa Tengah pada 2004 juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf. Salah satu poinnya, ulama NU meminta agar segera dibentuk institusi wakaf.

Sebab, NU memandang selama ini potensi wakaf belum digarap dan dikelola dengan efektif dan baik. NU juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak dan biaya administrasi terhadap harta wakaf.

Bahkan, ulama NU pun memutuskan untuk membiayai organisasi melalui hasil pengelolaan harta wakaf yang dimiliki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement