Senin 12 Nov 2012 21:48 WIB

Novi Amilia Minta Maaf kepada Korban

Rep: Dessy Saputri/ Red: Hafidz Muftisany
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.
Foto: Antara
Novi Amilia (25 tahun), tengah menjalani perawatan dan penanganan medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Model majalah dewasa yang telah menabrak tujuh orang pejalan kaki pada 11 Oktober lalu meminta maaf kepada korban. Novi Amilia yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Cris Sam Sewu menyampaikan permohonan maaf tersebut dalam jumpa pers di FX Senayan, Jakarta, Senin (12/11).

Novi yang mengendarai Honda Jazz telah menabrak tujuh orang pejalan kaki di sekitar Taman Sari, Jakarta Barat mengaku menyesal atas kecelakaan yang ia alami. “Saya minta maaf untuk korban dan keluarga korban,” kata Novi.

Permohonan maaf ini ia sampaikan meskipun belum sempat bertemu secara langsung dengan korban. Namun, Cris mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban.

Cris menjelaskan sudah ada kesepakatan damai antara Novi dan para korban yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu ganti rugi sudah diberikan kepada tujuh orang korban.

Novi mengendarai mobil Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP dan menabrak tujuh orang pejalan kaki. Novi yang juga didampingi oleh keluarganya dalam jumpa pers tersebut terancam pasal 311 dan 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement